&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for the 'Uncategorized' Category

Jan 18 2008

Pemantauan IDM Mengenai Ketersediaan Listrik Oleh PT PLN (Persero

Published by indoconsumet under Uncategorized Edit This

idmSalah satu factor pemacu cepatnya pembangunan adalah ketersediaan energi listrik untuk menggerakkan roda pembangunan itu sendiri. Ketergantungan hidup kita terhadap listrik bahkan sudah sedimikian tinggi. Saat ini kebutuhan akan listrik sudah menjadi kebutuhan primer layaknya kebutuhan sandang, pangan dan papan. Kita semua tahu bahwa sumber daya listrik kita masih sangat minim jika dibandingkan dengan kebutuhan listrik saat ini, apalagi di waktu yang akan datang. Oleh karena itu program pembangunan pembangkit listrik 10.000 Megawatt menjadi sangat penting bagi kita semua. 

Berhenti operasinya unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tanjung Jati B pada 31 Desember 2007 karena kekurangan pasokan batu bara mengundang berbagai komentar terhadap PT. LN  dan ini juga menjadi ujian bagi PT PLN dalam menghadapai permasalahan operasi untuk dapat meyediakan energi kelistrikan  yang sangat dibutuhkan untuk  pembangunan Industri Nasional dan keperluan listrik bagi masyarakat . 

Hingga saat ini rasio kelistrikan di
Indonesia mencapai sekitar 55 persen. Artinya masih sekitar 45 persen warga yang belum terjangkau aliran listrik. Inilah tantangan bagi PLN, sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi warga masyarakat yang belum bisa menikmati listrik.  

PLN sudah mencanangkan visi 75-100. Sebuah visi atau arah langkah perusahaan dalam mencapai rasio elektrifikasi 100 persen paling lambat saat Republik Indonesia mencapai ulang tahun kemerdekaan ke 75 yakni pada tahun 2020 yang akan datang. Semua daya dan upaya PLN kini diarahkan untuk mewujudkan kerja besar ini walaupun tantangan yang dihadapi tidak ringan. Meski tinggal 45 persen, namun pembangunan kelistrikan bagi warga yang belum terjangkau aliran listrik itu tidaklah semudah membangun sarana kelistrikan yang sudah ada saat ini. Sebab, selain faktor geografis iklim pembangunan kelistrikan saat ini sudah berubah dengan beberapa dekade pembangunan kelistrikan sebelumnya. Untuk itulah tugas mulia tersebut harus mendapat dukungan dan komitmen dari seluruh pihak.  

Sebagai sebuah mega proyek pemerintah, pembangunan pembangkit listrik 10.000 Megawatt tentu memerlukan resources, sumber daya, investasi, financial, teknologi, ketersediaan tanah untuk infrastruktur kelistrikannya sampai dengan kebijakan-kebijakan yang memungkinkan semuanya itu berlangsung dengan baik.  

Hal yang penting adalah bagaimana kebutuhan tersebut bisa disinkronisasi  satu sama lain, Semua pihak terkait harus bisa bekerja sama secara terpadu untuk menjalankan program ini.Pihak terkait disini adalah PLN, pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor serta seluruh masyarakat Indonesia lainnya. Keterkaitan masyarakat penting karena tanpa adanya dukungan maka proyek pengadaan listrik 10.000 megawatt dipastikan akan terbengkalaui. 

TANTANGAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN ENERGI KELISTRIKAN OLEH PT PLN

 

Sebagian besar lokasi warga atau wilayah yang belum belum terjangkau aliran listrik saat ini berada di Kawasan Timur
Indonesia. Baik di Sulawesi, Maluku, Papua, maupun Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sebagian lagi adalah beberapa wilayah di
Kalimantan. Umumnya, daerah ini belum memiliki infrastruktur yang memadai serta pemukimannya berpencar. Papua, misalnya, saat ini sarana transportasi darat baru menjangkau sebagian kecil dari propinsi itu. Sebagian besar transportasi antar daerah di pulau itu menggunakan pesawat udara. Kondisi ini jelas bukan pekerjaan yang mudah untuk membangun jaringan listrik maupun pembangkit listrik.  

Penggalangan pendanaan untuk pembangunan kelistrikan di remote area seperti itu juga tidak gampang. Pemerintah tidak lagi memiliki fasilitas pendanaan dari lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia atau pun lainnya, seperti yang terjadi dekade yang lalu. Sementara sektor swasta belum bisa banyak diharapkan.  

Oleh sebab itu pemanfaatan sumber daya di tanah air harus menjadi perhatian penting. Dibutuhkan pengelolaan yang optimal, sehingga berbagai sumber daya yang ada bisa semaksimal mungkin dimanfaatkan bagi upaya mewujudkan visi merealisasi rasio kelistrikan 100 persen atau melistrikkan semua warga di tanah air.  

Dari segi penyediaan energi listrik, pengembangan ketenagalistrikan selama ini telah berhasil membangun pembangkit listrik berkapasitas total 28,5 ribu MW. Sebesar 5 ribu MW di antaranya merupakan milik listrik swasta. Sebagian besar pembangkit tersebut menggunakan bahan bakar fosil (BBM, batu bara dan gas). Sebagian kecil memanfaatkan sumber energi terbarukan. Baik air maupun panas bumi. Menguatnya harga minyak belakangan ini menjadi sinyal yang membutuhkan kewaspadaan tinggi. Sebab, sebagian besar wilayah di luar Jawa yang belum terjangkau sistem kelistrikan terinterkoneksi menggunakan pembangkit listrik tenaga disel. Sehingga berpotensi membengkaknya biaya operasi.  

Program percepatan pembangunan PLTU 10 ribu MW  oleh PLN dan 10 ribu  antara lain bertujuan melakukan diversifikasi pemakaian BBM pada pembangkit listrik yang sudah ada ke bahan bakar batubara. Selain, tentu saja, bertujuan menambah kapasitas pembangkitan guna menuju penambahan rasio elektrifikasi.
Indonesia sebenarnya dikarunia beragam sumber energi. Selain berupa energi fosil, beragam energi baru dan terbarukan juga tersedia melimpah di bumi Nusantara. Bahkan keberadaannya tersebar ke berbagai pulau maupun wilayah di tanah air. Baik itu air, angin, surya, panas bumi, biogas, gelombang laut, hingga biofuel yang mulai dikembangkan belakangan ini.  

Meski berada di kawasan tropis, wilayah di
Bali hingga NTT berdasarkan data NASA memiliki kecepatan angin yang bisa dimanfaatkan menggerakkan kincir untuk menghasilkan energi listrik. Gelombang laut di sepanjang pantai selatan Jawa maupun Barat pulau Sumatera, untuk skala uji coba, bisa menghasilkan energi listrik pula. Hanya saja, pengembangan energi baru dan terbarukan ini masih belum berjalan dengan optimal. Salah satu penyebabnya belum mencapai nilai keekonomiannya akibat tarif listrik yang masih disubsidi oleh negara.  

Akibatnya pengembangan sumber-sumber energi baru dan terbarukan juga belum memadai. Sehingga dari sekitar 30 ribu MW potensi panas bumi baru sekitar 3 ribu yang sudah dimanfaatkan. Demikian juga untuk energi surya, angin, biogas maupun biofuel belum banyak dikembangkan. Salah satu alasanya adalah biaya produksinya masih mahal. 

DUKUNGAN IDM  TERHADAP PROYEK PENGADAAN LISTRIK 10.000 MEGAWATT

 

Berdasarkan uraian di atas, IDM dengan ini menyatakan dukungan terhadap proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt. Bentuk dukungan adalah sebagai berikut  

  1. IDM akan mempublikasikan Jurnal Pemantauan proyek tersebut yang akan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Jurnal Pemantauan tersebut berisisi hasil pemantauan IDM  terhadap jalannya proyek tersebut yang dilengkapi dengan kritikan dan saran membangun kepada penyelenggara proyek agar proyek tersebut bisa terus berjalan lancar dan bisa selesai sesuai target waktu. Berdasarkan jurnal tersebut IDM juga akan melakukan lobby terbuka terhadap pihak-pihak terkait juntuk membantu menyelesaikan kendala yang ditemui dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Lobby terbuka ini penting untuk memberikan data non subyektif dan bisa dipercaya guna menjadi dasar pengambilan keputusan pihak-pihak terkait.
  2. IDM meminta kepada Badan Pemeriksaa Keuangan untuk lebih fleksible dalam memeriksa keuangan PT PLN , karena banyak kendala non teknis yang dihadapi PLN sehingga terkadang harus keluar dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditetapkan sebelumnya seperti contoh  dalam pengadaan cadangan  bahan bakar untuk keperluan pembangkit energi listrik  sering di indikasikan sebagai dana yang menganggur atau kadang disebut sebagai peyelewengan dari RKAP tanpa melihat keadaan sebenarnya yang terjadi di PLN.
  3. IDM meyerukan kepada pemerintah mengenai  Permasalahan kekurangan bahan bakar untuk pembangkit untuk lebih tegas dalam membuat kebijakan pemerintah terkait dengan kebutuhan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan.
  4. Pemerintah harus mengkaji opsi pemenuhan kebutuhan batu bara. Untuk mengantisipasi bertambahnya kebutuhan pemakaian batu bara untuk sektor kelistrikan dalam dua tahun ke depan, opsi yang  harus disiapkan adalah mengubah royalti batu bara dari bentuk tunai ke bentuk barang. Yang nantinya royalti dalam bentuk batu bara dapat digunakan oleh PT PLN dalam mendukung suplai untuk pembangkit listriknya
  5. Pemerintah juga perlu menyiapkan sarana dan infrastruktur pendukung pasokan batu bara. Aturan yang melarang kapal berbendera asing mengangkut batu bara menjadi faktor yang mengancam keamanan pasokan ke depan. Sebab, pertumbuhan armada kapal di dalam negeri belum sanggup mengimbangi kenaikan pasokan.
  6. IDM menyatakan yang diperlukan saat ini adalah langkah nyata. Sebab, baik dari sisi kebijakan, program maupun target pengembangan energi baru dan terbarukan rasanya sudah tidak ada yang perlu diragukan lagi terhadap kinerja manajemen PLN yang berkomitmen membangun kelistrikan. Tinggal, bagaimana pengalokasian dana pengembangan energi baru dan terbarukan bisa berjalan dengan baik. Tujuannya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan listrik. Mari bantu dan dukung agar Visi 75-100  PT PLN dapat terwujud.
  7. Dalam memberikan dukungan kepada penyelenggaraan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt ini IDM akan bekerja-sama dengan organisasi-organisasi lain seperti Gerakan Pemuda Kerakyatan, Gerakan Regenerasi Nasional, serta beberapa serikat buruh.

 

IDM memberikan dukungan kepada penyelenggaraan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt semata-mata didasari niat tulus untuk menyelamatkan negri kita dari krisis energi yang sangat membahayakan bagi kita semua. 

Jakarta, 9 Januari 2007Indonesia Development MonitoringDirektur, 

                      
 

(Dwi Mardianto, SH)HP. 085210480001

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Jan 18 2008

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Harus Melakukan Eksplorasi Dan Penemuan Hukum Dalam Perkara Banding Temasek Dan Telkomsel

Published by indoconsumet under Uncategorized Edit This

kppuSetelah vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Temasek dan Telkomsel, kini perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berkaitan Dengan Kepemilikan Silang Yang Dilakukan Oleh Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel kini sedang diuji di tingkat banding  keberatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan. 

Pemeriksaan perkara ini akan sedikit rumit. Karena pihak Telkomsel mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara pihak Temasek Cs mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, Mahkamah Agung akan menunjuk salah satu Pengadilan Negeri tersebut untuk memeriksa keberatan Temasek maupun Telkomsel. 

Sejak awal perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel sudah menarik perhatian. Banyak investor bersikap wait and see terhadap perkara ini. Mereka menunggu apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan dalam perkara ini. 

Keberadaan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia adalah hal yang wajar dan berlaku pula di banyak Negara lain, namun penerapan hukum anti monopoli dan anti persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara ini masih  cukup membingungkan. 

Sulit untuk dimengerti bagaimana KPPU baru memutuskan perkara ini setelah lebih satu tahun sejak perkara ini dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2006. Padahal jika dihitung berdasarkan Pasal-pasal dalam UU No 5 Tahun 1999, jangka waktu KPPU untuk membuat keputusan tak lebih dari 160 hari. Pembatasan waktu 160 hari oleh Undang-undang ini bertujuan  menjaga adanya kepastian hukum dan tidak dipergunakannya hukum tanpa due process of law

Sulit juga untuk dimengerti bagaimana KPPU berasumsi Indosat sengaja dikerdilkan oleh Temasek. Padahal kepemilikan saham Temasek di Indosat jauh lebih besar dari pada kepemilikan saham Temasek di  Telkomsel. 

BEBERAPA HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN MAJELIS HAKIM

 

Kita semua berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang akan memeriksa perkara Temasek ini dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi ekonomi di Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. 

 

 

Melalui Eksaminasi Publik yang telah dilakukan oleh IDM beberapa waktu lalu, kita melihat bahwa keputusan KPPU banyak mengandung kelemahan. Namun untuk mengupas kelemahan tersebut satu demi satu, akan sangat sulit bagi Majelis Hakim mengingat terbatasnya alokasi waktu yang hanya 30 hari.  

Karenanya untuk dapat membuat putusan yang benar-benar adil dalam perkara Temasek, Majelis Hakim bisa melihat beberapa hal terpenting terlebih dahulu. Hal pertama yang harus diperhatikan Majelis Hakim adalah persoalan jangka waktu pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan negeri harus secara jeli melihat ketentuan yang mengatur jangka waktu pemeriksaan pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan perkara yang diterapkan oleh KPPU dalam perkara tersebut. Apakah sudah benar-benar sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 atau bahkan bertentangan dengan undang-undang.  

Fakta keluarnya vonis KPPU setelah lebih setahun laporan dimasukkan dan setelah  laporan tersebut  dicabut oleh sang pelapor harus benar-benar diuji oleh majelis hakim pengadilan negeri. Jika Majelis Hakim menemukan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap UU No. 5 Tahun 1999 maka yang harus diputuskan oleh Majelis Hakim adalah membatalkan putusan KPPU, karena dilakukan cacat hukum dan batal demi hukum. 

Selanjutnya yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri adalah penerapan pengertian saham mayoritas oleh KPPU. Harus dikejar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri apakah klaim KPPU soal saham Mayoritas Temasek di Indosat dan Telkomsel sudah benar, karena apabila hal tersebut dibenarkan merupakan permerkosaan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, mengingat pengertian saham mayoritas antara Perusahaan Tertutup dengan Saham mayoritas pada Perusahaan Terbuka berbeda bahkan diatur secara khusus.  

Dalam putusannya KPPU mengesampingkan pengertian saham mayoritas yang ada dalam UU PT, Black Law Dictionary dan juga Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun dalam  perkara lain yang pernah diperiksa dan diputus oleh KPPU yaitu perkara Cineplex 21, KPPU jelas-jelas mengacu pada UU PT, mengenai pengertian dari saham mayoritas. Tidak sebagaimana diasumsikan dalam putusan KPPU dalam perkara No. 07/KPPU-L/2007. 

Majelis Hakim harus menguji apakah KPPU dibenarkan membuat tafsiran sendiri atas suatu aturan perundang-undangan  dan apakah KPPU berwenang mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan mengedepankan doktrin yang belum tentu dapat diterapkan di Indonesia, karena berlainan sistem hukum yang digunakan antara negara yang menganut doktrin dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.  

Jika Majelis Hakim berpendapat KPPU tidak berhak mengesampingkan UU PT dan Yurisprudensi yang pernah dibuat, maka tuduhan kepemilikan silang yang berdasarkan pada asumsi terbuktinya kepemilikan saham mayoritas haruslah dibatalkan.  

 

Hal lain yang juga harus diuji oleh Majelis Hakim adalah penerapan Doktrin Single Economic Entity, apakah sudah tepat atau justru tidak tepat dan manipulatif. Tuduhan KPPU berdasarkan  Single Economic Entity Doctrine maksudnya menempatkan Temasek sebagai parent Company dan perusahaan yang dibawahnya sebagai subsidiarynya/anak perusahaan.  

Padahal dalam Single Economic Enttity Doctrin Yang digunakan dalam  Hukum Persaingan Usaha Masyarakat Ekonomi Eropa sangat jelas bahwa suatu perusahaan induk akan menjadi satu kesatuan unit usaha serta dapat mengontrol apabila kepemilikan sahamnya melebihi 50 % persen pada perusahaan subsidinya, dalam hal ini kepemilikan Saham Temasek di Telkomsel dan Indosat tidak mencapai 50 %. 

DALAM MEMERIKSA PERKARA KEBERATAN, MAJELIS HAKIM HARUS MELAKUKAN EKSPLORASI dan PENEMUAN HUKUM (RECHTVINDING)

 

Meskipun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Keputusan KPPU mengatur bahwa  Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas Perkara, namun bukan berarti Majelis Hakim tidak bisa melakukan eksplorasi dan penemuan hukum. 

Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004  Tentang Kekuasaan Kehakiman secara jelas mengatur bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.  

Perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel adalah perkara pelik yang kaya akan perdebatan teori antara KPPU dan para Terlapor. Perkara ini juga  menjadi perhatian yang cukup serius di masyarakat. Karenanya majelis hakim haruslah melakukan eksplorasi hukum maupun penemuan hukum agar dapat menyimpulkan pihak mana yang telah tepat dalam menerapkan teori dan pihak mana yang memanipulasi teori. 

Majelis Hakim juga harus menyadari bahwa perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel tidak semata-mata kepentingan para pihak yang terkait langsung saja. Namun perkara tersebut juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. 

Jakarta, 27 Desember 2007Indonesia Development MonitoringDirektur, 

 

 

(Dwi Mardianto, SH)HP. 085210480001 

No responses yet

Jan 18 2008

PUBLIK EKSPOSE IDM TERKAIT KEGAGALAN PROGRM EKONOMI PEMERINTAHAN SBY/JK DALAM PERSOALAN TAHU TEMPE ”

Published by indoconsumet under Uncategorized Edit This

konsumen melongoI .JANJI  KAMPANYE  SBY /JK TERBUKTI BOHONG BESAR Pada saat Pemilu 2004 janji pasangan SBY/JK  dalam bidang ekonomi adalah   SBY-JK menjanjikan kebijakan pemerintah akan mengacu pada tiga hal pokok, yakni propertumbuhan (growth), prolapangan pekerjaan (job), dan prorakyat miskin (poor). ,Presiden SBY  menyebutkan satu poin pokok arah kebijakan, yakni prorakyat, yang merupakan gabungan dari prolapangan kerja dan prorakyat miskin 

Ternyata janji  perubahan yang didengungkan selama ini hanya janji belaka. Setiap kebijakan tidak  berorientasi terhadap rakyat bawah. Terbukti  rakyat kesulitan mencari bahan bakar minyak dan naiknya harga BBM , harga-harga  tidak stabil terutama sembako seperti naiknya harga beras , Kedelai  , harga pupuk tmahal sehingga petani tidak  bisa mendapat untung saat bercocok tanam. Begitu juga memperjuangkan nasip buruh, nelayan, pedagang kaki
lima, dan masyarakat juga tidak terbukti  bawah lainnya. Artinya, kebijakan riil terhadap rakyat tidak diutamakan.  

Pemerintahan SBY/JK hanya  memikirkan dan melakukan pembangunan image building   dengan  hanya meyajikan keberhasilan dalam meningkatnya harga Indeks saham IHSG dan cadangan devisa ,dan ketika meyajikan angka kemiskinan dan pengangguran pun  banyak melakukan kebohongan demi pembangun image building   . 

Padahal bukti yang pailng nyata dalam keberhasilan di bidang ekonomi dalam setiap  kalau rakyat tidak kesulitan lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam artian daya beli rakyat  mampu untuk membeli pada harga yang ditawarkan pasar  

 

2. PERSOALAN  BERAS , TAHU/TEMPE , TERIGU , DISTRIBUSI BBM BUKTI NYATA  DARI MENINGKATNYA  ANGKA PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN  DALAM PEMERINTAHAN SBY /JK Ketidak mampuan rakyat untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari harinya  dalam pemrintahan SBY JK dapat dibuktikan dengan ketidak mampuan rakyat untuk membeli kebutuhannya  pada harga yang meningkat  pada kebutuhan seperti Beras ,tahu,tempe dan terigu dserta BBM   bukanlah dikarenakan harga harga yang  tersebut atau langkahnya barang tersebut  semua ini lebih disebabkan karena

  1. Persoalan Beras yang mahal dan ketergantungan dengan impor  adalah disebabkan kegagalan program swasembada pangan dalam pemerintahan  SBY/JK merupakan penginkaran dari janji janji kampanye SBY JK serta bukti bahwa rakyat makin banyak yang miskin dan pengangguran terus bertambah terutama disektor pertanian
  2. Persoalan Tahu Tempe yang meyebabkan demontrasi besar besaran yang dilakukan oleh para pedagang tahu tempe dan produsen tahu tempe juga bukti kegagalan program ekonomi  SBY /JK  ,dan bukan disebabkan karena  harga bahan kedelai yang mahal tetapi lebih disebabkan ketidak mampuan masyarakat untuk membeli tahu tempe  pada tingkat harga  tertentu dikarenakan makin kecilnya pendapatan yang diterima oleh rakyat  ini berarti kemiskinan juga terus meningkat , dan pengangguran akan bertambah di sektor pekerja  komoditi tahu tampe .karena kurang permintaan tahu tempe dari masyarakat
  3. Persoalan Terigu yang banyak memberikan turunan pada industri lainnya seperti kue ,roti dan rumah tangga lainnya yang banyak meyerap tenaga kerja informal dan formal . Yang saat ini naik hampir 30 %  dari harga biasanya tentu akan mempunyai dampak terhadap naiknya jumlah pengangguran dan kemiskinan  kareana permintaan akan produk yang terbuat dari terigu pasati akan menurun draktis , juga bentuk dari kegagalan pemerintahan SBY /JK  dalam mengamankan ekonomi kerakyatan
  4. Persoalan BBM , antrian BBM dan  hilangnya bahan bakar minyak tanah di masyarakat serta pengurangan impor  bahan bakar minyak  ,dan konversi gas adalah merupakan lepas tangan tanggung jawab pemerintah SBY /JK  yang di hadapkan pada rakyat dan Pengusaha  , ini bukti pemerintah SBY/JK  gagal memberantas mafia mafia importit BBM  ,sebab apabila ingin mengurangi  anggaran untuk BBM dalam APBN bukan mengurangi Impor BBM tetapi harusnya SBY /JK dapat memotong mata rantai Mafia import BBM
  5. Terpendamnya dana APBN yang disalurkan pemerintah pusat pada pemerintah daerah pada SBI sejumlah 130 trilyun serta meningkatnya SBI di bank Central Indonesia membuktikan bahwa pengucuran kredit sektor riil tidak berjalan dan  ini membuktikan bahwa SBY /JK tidak dapat menciptkan lapangan kerja baru karena tidak adanya investasi baru
  6. Daya beli masyarakat yang mekin menurun membuktikan bahawa SBY/JK    gagal dalam meningkat taraf kesejahteraan rakyat

 

Jakarta  18 Januari 2007  

Direktur Eksekutive IDM  

 

 

IR. MUNATSIR MUSTAMAN 08159210204  

No responses yet

Jan 15 2008

Indonesia Govt is not Consistent to Taking Foreign Direct Investment

Published by indoconsumet under Uncategorized Edit This

SBY

  A group of legal and economic experts slammed Friday the Business Competition Supervisory Commission’s (KPPU) ruling against Temasek Holdings, saying it was flawed and damaged the country’s investment climate. The Examination Council, as the group calls itself, said in a report that Temasek’s cross-ownership in PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) and PT Indosat did not lead to a monopoly as Temasek did not own majority stakes in the two mobile telecommunications companies. Temasek owns a 54.15 percent stake in SingTel Group, which holds a 35 percent stake in Telkomsel, while Singapore Technologies Telemedia (STT) — entirely owned by Temasek — owns a 75 percent share of Asia Mobile Holdings, which holds a 41.9 percent stake in Indosat. Meanwhile, state-owned telecommunications operator PT Telkom owns a 65 percent stake in Telkomsel and a 14.5 percent stake in Indosat. “Therefore, Temasek couldn’t control Telkomsel and Indosat. It is the government that heads those companies,” the council said. The council was established on Nov. 22, three days after the KPPU’s ruling, through an initiative of a local non-governmental organization called Indonesia Development Monitoring (IDM), which was formed in 2005.

 The IDM has appointed 10 legal and economic practitioners as members of the council. IDM director Dwi Mardianto said the council scrutinized the KPPU’s ruling for two weeks to see whether the anti-monopoly watchdog had made the right decision. “It turns out that the KPPU’s ruling is weak as it is not in line with the legal grounds adduced in its own arguments,” he said. For example, the council pointed to the KPPU’s statement that customers of Telkomsel and Indosat had been prejudiced to the tune of between Rp 14.7 trillion (US$1.58 billion) and Rp 30.8 trillion between 2003 and 2006, when, in fact, tariffs of all the country’s mobile communications providers had been falling for the past five years. In its ruling, the KPPU ordered Telkomsel to lower its average tariffs by up to 15 percent and pay a Rp 25 billion fine for having breached the Monopolies Law. It also ordered Temasek to relinquish its entire indirect stake in either Telkomsel or Indosat within two years. The KPPU’s statement that it had not agreed to the divestment of Indosat shares in 2002 was also unreasonable, the council said. The tender for the sale of the Indosat shares was won by STT. “In 2002, the KPPU had already been established as the business competition watchdog. It should have been aware at that time,” the council said. Responding to the KPPU’s ruling that Temasek had breached the Monopolies Law, the chairman of the Federation of State Enterprise Labor Unions, Arief Poyuono, said the country currently had perfect business competition as consumers could choose between the eight existing cellular providers

The Business Competition Supervisory Commission (KPPU), the country’s antimonopoly watchdog, said Wednesday it had uncovered prima facie evidence of monopoly practices by Singapore’s Temasek Holdings in Indonesia’s telecoms industry.

KPPU chairman Muhammad Iqbal told The Jakarta Post that the findings marked the end of the preliminary examination of the case, and the beginning of a more detailed investigation.

“We will start summoning witnesses some time next week, including from Temasek,” Iqbal said.

Iqbal said the evidence that had been uncovered included the fact that there was cross-ownership by Temasek in Indosat and Telkomsel, which violated article 27 of the 1999 Antimonopoly Law.

Temasek owns a 56 percent stake in the SingTel Group, which in turn holds a 35 percent stake in Indonesia’s largest mobile telecoms firm, Telkomsel.

 The Indonesian government will appreciate whatever decision the Anti Monopoly Commission (KPPU) will take on Temasek Group`s problematic stake in state telecommunication operators Indosat and Telkomsel, a minister said.

“We will appreciate what the KPPU decides. Of course, the conflicting parties still have the chance to appeal against the KPPU`s decision,” Communications and Information Minister Muhammad Nuh said here Monday.

“The government will not interfere in the Temasek case because it is the KPPU`s authority to settle.” he said.

“The government does not have the authority to decide whether or not a company has violated a regulation. This is not the government`s domain. Everything related to monopoly and so on is the KPPU`s authority to decide,” he said.

The government would take a stand only after a binding decision has been made on the case, he said.

He said the government would also allow the conflicting parties to appeal against the KPPU`s decision if they were not satisfied about it.

“Everybody is allowed to pursue legal channels until a binding decision has been made. Shortly after a binding decision has been annoucned, we will take further steps,” he added.

Temasek Group, through its subsidiaries Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) and Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT), is controlling shares in Telkomsel and Indosat.

In its investigation document, the KPPU had concluded that Temasek may have violated the anti monopoly law.

If found guilty, Temasek must stop its cartel-like practices by disposing of its stake in Indosat or Telkomsel, and pay a fine of Rp1 billion to Rp25 billion and compensation to the state.(*)

Copyright © 2008 ANTARA

No responses yet

Jan 15 2008

Temasek, KPPU dan Anjloknya Saham Serta Kepastian Hukum Di Indonesia

Published by indoconsumet under Uncategorized Edit This

KPPUSaham-saham Indosat dan Telkomsel hari ini diberitakan membaik, setelah anjlok tajam Selasa (20/11). Gejolak bursa saham ini muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, menilai bahwa Temasek, pemilik Indosat dan Telkomsel telah melanggar UU Monopoli Indonesia. Apakah Temasek yang dulu membeli Indosat dan Telkomsel secara sah dan disetujui pemerintah itu memang melanggar UU? Berikut penjelasan Edwin Sinaga, pengamat saham pada Finan Corporindo Nusa di Jakarta.

Preseden buruk
Edwin Sinaga [ES]: Ini menjadi satu preseden yang menurut saya tidak baik. Artinya, pada saat mereka masuk itu kan resmi ya. Dan UU monopoli kan pada saat itu belum ada, atau belum diterapkan. Jadi, ini ternyata berlaku surut dan ini mungkin akan bertanya-tanya mengenai kepastian-kepastian investasi yang ada di Indonesia.

Artinya Kalau Peraturan sering diubah-ubah, akan terasa tidak nyaman buat para investor yang biasanya, apalagi di sektor riil, tidak dalam waktu singkat melihatnya.

Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Pemberitaan di koran ramainya menuding Temasek. Temasek dianggap serakah segala macam.

ES: Terlepas dari masalah serakah tidak serakah, tapi apa yang mereka lakukan di Indonesia pada saat itu adalah legal. Mereka membeli dari pemerintah, transaksi jelas. Mungkin kita akan mengatakan wah ini adalah transaksi yang serakah buat kita. Tapi kita kan tidak lihat rezim A, rezim B, yang kita lihat pemerintah Indonesia pada saat itu mengetahui, mengizinkan dan merestui transaksi itu, kan? Jadi orang melihatnya pemerintah Indonesia ini tidak bisa konsisten dalam penegakan hukumnya.

Berlaku surut
RNW: Jadi pada waktu itu diizinkan, tapi sekarang KPPU malah mengatakan itu melanggar hukum, gitu kan?

ES: Betul. Walaupun memang dalam perjalanannya, ada hukum yang berubah-ubah. Tapi  saya menyoroti, ini berlaku surut. Ini kan sebenarnya yang selalu diutarakan oleh para investor bahwa kepastian hukum dan investasi mereka itu sering dirasakan berubah-ubah. Dan inilah bukti pertamanya.

Saya pikir masalahnya di sana yang paling krusial untuk dampaknya terhadap kita. Dugaan saya akan ada kompromi lebih lanjut dan itu saya pikir akan lebih baik kalau kompromi itu terjadi.

Sapi Perahan?
RNW: Di koran-koran diberitakan bahwa sektor telekomunikasi ini seperti sapi perahan.

ES: O, karena monopoli tadi?

RNW: Karena monopoli dan banyak pihak tertarik. Apakah memang demikian?

ES: Pada saat dulu mungkin hanya ada satu operator kan? Hanya ada PT Telekomunikasi Indonesia, mungkin benar terasa semacam sapi perahan. Apa pun tarif yang ditentukan akan diikuti, karena tidak ada pesaing, kan? Tetapi saat ini kan cukup banyak operator-operator lain, sehingga kita harus mengakui bahwa secara perlahan, ungkapan sapi perahan ini harus bisa kita kikis pelan-pelan, karena akhirnya konsumen akan lebih pintar, akan melihat mana yang lebih murah ya.

Pertanyaannya adalah bahwa Telkomsel atau Indosat selama ini dikatakan masih superior, karena duluan lebih siap secara infrastruktur ya. Yaitu diakui sebagai satu produk masa lalu saja, tetapi sebenarnya perkataan sapi perahan itu untuk saat ini harusnya sudah sedikit turunlah levelnya, tidak kita sebut sapi perahan lagi, ya. Mungkin turun pangkatlah. Harusnya sudah tidak diperah-perah lagi.

KPPU Penting untuk Produk Baru
RNW: Menurut anda gimana, KPPU ini penting enggak ya? Karena keputusan semacam ini akhirnya membuat investor asing jadi jera masuk Indonesia.

ES: Saya pikir perlu sepanjang produk-produk yang baru. Yang saya katakan tadi bahwa masalah Temasek masuk ke mana dan selalu transaksinya legal, sah dan direstui pemerintah, kan? Jadi harusnya kalau ini ada transaksi baru, boleh kita ributkan. Karena badan yang mengurusi persaingan usaha ini juga sudah ada kan.

Tetapi saya pikir tidak berlaku surut. Misalnya ke pemilikan yang sudah disetujui pemerintah sebelum rezim KPPU ini ada.

RNW: Dengan kata lain anda meragukan ya, keputusan KPPU ini untuk mengatakan bahwa Temasek melakukan monopoli, juga melihat bahwa persaingan di sektor komunikasi sudah cukup sengit dan itu tidak bisa dikatakan lagi sebagai sapi perahan?

ES: Saya menyayangkan apakah KPPU ini melihat sejarah transaksi ini. Ini yang perlu kita cermati. Kalau KPPU menyatakan Temasek bersalah ya seharusnya juga mengatakan pemerintah zaman dulu itu bersalah menjualnya, kan?

Jadi saya pikir KPPU perlu ada, cuma harusnya dia tidak melihat masalah yang lalu dan dinilai sekarang. Itu yang saya sayangkan dari KPPU. Lebih baik dia melihat masalah yang ada sekarang dan ke depannya. Yang sudah lalu mungkin ya itu menjadi bahan koreksi saja buat kita.

Telkomsel dan Indosat Harus Beres Dulu
RNW: Dengan demikian sebenarnya saham Indosat maupun Telkomsel tidak akan anjlok lebih parah lagi ya?

ES: Kemungkinan akan tejradi pelemahan di harga saham ini, tapi saya tidak tahu untuk periode berapa lama. Tetapi yang jelas sampai dengan masalah ini beres, kita tidak akan melihat saham Telkomsel dan Indosat ini favorit untuk kita transaksikan.

Kembali ke masalah fundamental. Saya sudah membaca beberapa laporan mengenai Telkom berkaitan dengan penurunan tarif Telkomsel ini, dan kelihatannya kita semua sepakat bahwa akan terjadi perubahan yang cukup besar dari sisi pendapatan dan itu kemungkinan akan menekan harga saham Telkom ke depannya.

Saya juga belum tahu akan menekan berapa lama. Tapi, secara perlahan akan menekan harga Telkom, karena memang pendapatannya juga menurun

No responses yet

Jan 15 2008

Ada Konspirasi di Balik Putusan KPPU Terhadap Temasek

Published by indoconsumet under Uncategorized Edit This

M .IqbalBelum kelar kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap keberadaan Temasek di Indosat. Tiba-tiba muncul dugaan adanya konspirasi di balik buy back saham Temasek di Indosat.

 

Isu konspirasi ini bisa dikatakan cukup menghebohkan. Selain diduga melibatkan pejabat KPPU, juga diduga melibatkan pejabat di Kementerian Negara BUMN dan bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.  

Munculnya dugaan konspirasi ini bermula dari dua lembar faksimili yang diterima Hukumonline akhir pekan lalu. Press release bertajuk ‘Konspirasi Perusahaan di Balik Isu Buy Back Indosat’ itu memaparkan secara gamblang sebuah konspirasi yang disponsori perusahaan asal Rusia, Altimo-Alfa Group—dalam skenario buy back Indosat. 

“Setelah diselidiki, ternyata ada kepentingan kelompok usaha asal Rusia yaitu Altimo-AlfaGroup yang mendalangi gencarnya tuntutan buy back tersebut. Altimo-AlfaGroup mencoba menunggangi isu buy back Indosat untuk mengambil keuntungan bisnis mereka,” demikian petikan press release yang ditandatangani Musarman, Koordinator Institute for Analysis of Information and Technologies Business (IA-ITB). 

Dalam press release itu disebutkan bahwa Altimo-AlfaGroup adalah bagian dari Alfa Group, sebuah konglomerat raksasa di Rusia. Altimo-Alfa menyediakan tak kurang AS$ 2 miliar untuk membeli saham Indosat. Dengan dana AS$ 2 miliar ini pemerintah akan membeli 41,9 persen saham Temasek di Indosat. 

Rencananya, saham tersebut akan dibagi dua. Pemerintah akan mendapat 15 persen, dan Altimo-AlfaGroup mendapat 26,9 persen. Namun, saham senilai 15 persen ‘hadiah’ dari Altimo-AlfaGroup tersebut bukanlah gratis. Pemerintah harus membayar kembali melalui dividen yang didapat.  

“Cara ini yang dilakukan Altimo-Alfa untuk mengambil alih saham-saham telekomunikasi di negara dunia ketiga. Dan, Altimo hendak menjadikan Indosat sebagai tempat pencucian uang (money laundering) hasil aktivitas bisnis ilegal mereka di Rusia,” demikian stateman lain press release itu. 

Saat ini ditengarai perwakilan Altimo-Alfa di Jakarta tengah sibuk melakukan lobi untuk memuluskan rencana Altimo-Alfa membeli saham Indosat. Lobi itu ternyata juga didukung dengan kekuatan finansial.  

Dalam press release itu dipaparkan bahwa dana Rp 10 miliar siap digelontorkan untuk setiap anggota DPR yang berhasil di lobi. Selain itu, pimpinan dan anggota KPPU juga menjadi target untuk memuluskan rencana Altimo tersebut. Kompensasi sebesar Rp 5 miliar untuk urusan lobi ini diyakini telah disiapkan.  

Yang tak kalah menarik, lembaga INDEF disebut dalam press release itu diduga telah dibayar Altimo sebesar Rp 3 miliar. Dana sebesar itu dipakai untuk membuat kajian mengenai monopoli Temasek. Kajian ini akan dijadikan bukti pada pengadilan di KPPU nantinya 

Bukan Isapan Jempol?Belum jelas kebenaran dari isi press release itu. Musarman yang menandatangani press release bak ditelan bumi. Dihubungi sejak Senin (30/4) hingga berita ini diturunkan, telepon selulernya selalu bernada sibuk. Demikian juga dengan Suharto—seseorang yang disebut dalam press release itu sebagai perwakilan Altimo-Alfa di Jakarta—telepon selulernya selalu dalam posisi OFF.  

Meski belum jelas, isu adanya perusahaan Rusia yang hendak membeli saham Temasek di Indosat telah bergulir cepat. Apalagi, sinyal keinginan perusahaan Rusia ini yang ingin menancapkan bisnisnya di industri telekomunikasi Indonesia telah lama dilontarkan. Boleh jadi, ini bukan isapan jempol semata.  

“Kami menyadari tidak banyak investor asal Rusia yang menanamkan modalnya di Indonesia, tetapi bagaimanapun harus ada yang memulai,” kata Kirill Babaev, salah seorang Vice President ALTIMO, dalam kesempatan jumpa pers di Jakarta pada penghujung tahun lalu. 

Kirill tidak memungkiri bahwa keputusan ALTIMO untuk melakukan investasi di Indonesia merupakan ‘buah’ positif dari kunjungan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono awal Desember lalu ke negeri Beruang Merah itu. Selain itu, ALTIMO juga melihat ada potensi pasar yang cukup besar pada bisnis telekomunikasi Indonesia. 

Andrei Zemnitsky, Vice President ALTIMO, mengatakan ALTIMO sudah membidik beberapa perusahaan telekomunikasi Indonesia. Investasi akan dilakukan pada tahun 2007 dengan membeli 20 persen hingga 30 persen saham perusahaan telekomunikasi.  

Dia mengisyaratkan pilihan ALTIMO tidak akan beranjak pada tiga perusahaan telekomunikasi terbesar di negeri ini, yakni Indosat, Telkomsel, dan Excelcomindo. Dana segar yang disediakan pun tidak tanggung-tanggung, 2 milyar dollar AS yang akan dikonversikan dalam bentuk kepemilikan saham di beberapa perusahaan telekomunikasi nasional. 

Sinyal ini diperkuat dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam berbagai kesempatan menyatakan, pemerintah ingin membeli kembali saham Indosat. Tak hanya itu, sejumlah kalangan di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terus berupaya menggalang dukungan untuk mendorong rencana tersebut.  

Bahkan, ada dugaan pemerintah Indonesia telah mengadakan serangkaian pertemuan dengan Altimo, anak perusahaan Alfa Group. Berdasarkan dokumen yang ada, pertemuan itu digelar di Jakarta, Moskow, dan Dubai. Pemerintah diwakili Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto dan timnya. Dokumen internal Altimo itu berisi poin-poin yang mesti disampaikan oleh perwakilan Altimo di Jakarta kepada Wakil Presiden dan Menteri Negara BUMN.  

Ramai-ramai KlarifikasiTentu saja, yang paling tersodok adanya isu di atas terutama soal ‘biaya lobi’ adalah Didik J Rachbini. Ketua Komisi VI—yang disebut dalam press release yang berhasil dilobi pihak Altimo-AlfaGroup–ini menandaskan bahwa itu bisa dikategorikan sebagai contempt of parliament. “Kalau perlu kita akan memanggil Musarman dan pihak terkait lainnya. Biar masalah ini kelar,” jawabnya melalui pesan singkatnya (SMS).  

Jawaban hampir senada disampaikan oleh anggota Komisi VI lainnya, yakni Fachri Hamzah (Fraksi PKS), dan Nusron Wahid (Fraksi Partai Golkar). Keduanya, juga disebut dalam press release itu yang telah berhasil dilobi pihak Altimo-Alfa Group.  

Ketua KPPU Muhammad Iqbal yang juga dituding telah menerima ‘pelicin’ sebesar Rp 5 miliar dalam pemeriksaan terhadap Temasek pun hanya geleng-geleng kepala. “Itu tidak masuk akal. Saya sendiri tidak tahu menahu soal tuduhan itu,” ujarnya.   

KPPU, lanjut Iqbal hanya memeriksa, apakah kasus Temasek itu telah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 atau tidak. Dan, apakah suatu persaingan usaha itu sehat atau tidak. Dalam perkara temasek ini, KPPU mendasarkan pemeriksaan pada 3 pasal, yaitu Pasal 17, Pasal 25 dan Pasal 27. “Lebih sedikit dari pasal-pasal yang dituduhkan FSP BUMN,” akunya. 

Menanggapi tudingan bahwa KPPU terlalu memaksakan diri memeriksa kasus Temasek padahal kasus itu sudah kadaluarsa, Iqbal menjelaskan bahwa KPPU berpedoman pada Peraturan Komisi No.1 tahun 2006. Begitu ada laporan yang dilayangkan, hal itu tidak semerta-merta dianggap sebagai laporan resmi. Ada klarifikasi dulu sebelumnya, misalnya identitas pelapor. 

Menurut Iqbal, KPPU secara resmi mencatat laporan dari FSP BUMN pada 22 Desember 2006. Setelah diterima, proses berikutnya adalah klarifikasi yang dapat memakan waktu selama 30 hari. Dan, jika dianggap perlu dapat ditambah 30 hari lagi. Disini KPPU-pun sudah memintakan cross-check kepada Indosat dan Telkomsel. Jika memang ada bukti awal pelangaran UU No. 5 tahun 1999, maka perkara masuk ke tahap pemberkasan, dimana rentang waktunya juga selama 30 hari. 

Pemeriksaan pendahuluan merupakan kelanjutan dari proses pemberkasan. Awal April lalu, KPPU baru membentuk tim pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Temasek ini. “Jadi tidak ada itu daluwarsa. Semuanya on-time. Kalau ada yang bilang daluwarsa, hitungannya darimana?” seloroh Iqbal.  

Sementara itu, Koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Arief Poyuono mengaku telah mendengar tentang adanya isu konspirasi di balik buy back Indosat. Bahkan, ia juga mendengar bahwa Altimo-Alfa ini telah menunggangi laporan FSP BUMN ke KPPU soal Temasek itu. Altimo-Alfa juga aktif mengkondisikan ekspose besar-besaran aktivitas FSP BUMN melaporkan Temasek ke KPPU. 

Meski demikian, Arief mengaku tidak begitu mengenai sosok Musarman. “Ia pernah menelepon saya dan tanya soal kasus Temasek. Secara fisik, saya belum ketemu. Saya sih menduga, mungkin ada benarnya apa yang diungkap dalam press release itu,” paparnya. Nah, lo??

(CRV/Lut)

No responses yet

Jan 15 2008

Telkomsel Dan Temasek Ajukan Banding Putusan KPPU

Published by indoconsumet under Uncategorized Edit This

KPPU

Vonis bersalah KPPU terhadap Temasek Holdings, Pte. Ltd cs dan Telkomsel, terus menuai protes. Para pihak Temasek cs, ramai-ramai berencana mengajukan banding. Perkara ini mungkin pula berujung pada arbitrase.

Tentu saja yang paling terpukul adalah Temasek. Dalam rilisnya, Temasek Holdings menegaskan pihaknya tidak bersalah dan akan melawan keputusan KPPU. “Kami tidak bersalah. Keputusan tersebut jelas-jelas tidak masuk akal dan mengabaikan semua fakta. Tuduhan terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar,” tegas Direktur Eksekutif Temasek Simon Israel dalam rilisnya, Selasa (20/11). 

“Temasek tidak memiliki saham di Indosat dan Telkomsel, dan kami tidak terlibat sama sekali dalam keputusan bisnis dan operasional mereka,” tegas Simon. Ia menjelaskan, Telkomsel merupakan perusahaan dikontrol oleh Pemerintah Indonesia yang juga memiliki satu saham emas di Indosat.  

“Industri telekomunikasi di Indonesia dibatasi oleh peraturan. Tidaklah mungkin jika Pemerintah Indonesia dan para regulator telekomunikasi mengizinkan terjadinya penetapan tarif ataupun menyebabkan kerugian bagi konsumen. Temasek akan berjuang melawan keputusan tersebut,” pungkasnya. 

Sikap sama ditunjukkan manajemen PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). “Pada prinsipnya Telkomsel selalu patuh pada regulasi dan keputusan hukum, Namun dalam rangka mendapatkan kejelasan Telkomsel akan mengajukan banding,” ujar Dirut Telkomsel Kiskenda Suryahardja dalam siaran persnya, Selasa (20/11).  

Kiskenda menyakinkan bahwa selama ini Telkomsel selalu patuh pada regulasi dan tidak merasa melakukan praktek pengenaan tarif yang tinggi. Karena pengenaan tarif Telkomsel mengacu pada peraturan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). “Selama ini regulator tidak pernah mempermasalahkannya (tarif Telkomsel, red),” ujarnya. Saat ini, ujarnya, Telkomsel tengah melakukan kajian internal dan akan dikonsultasikan dengan pemegang saham.  

Rencana Telkomsel didukung oleh Singapore Telecommunications (SingTel) yang akan mempertahankan investasinya di Indonesia dan siap melawan keputusan KPPU. Saat itu, SingTel memiliki 35 persen saham Telkomsel melalui unit usaha yang dimiliki sepenuhnya, SingTel Mobile. Sementara itu, Temasek memiliki 56% saham SingTel. Sisa saham Telkomsel 65% dimiliki oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).  

“SingTel dan SingTel Mobile akan mempelajari putusan itu dan akan mengambil langkah yang penting untuk melindungi kepentingannya di Indonesia dan hukum internasional,” demikian pernyataan SingTel, sebagaimana dikutip dari Straits Times, Selasa (20/11). 

SingTel juga menyesalkan putusan tersebut dan menilainya tidak bisa dipahami. SingTel menegaskan pihaknya memiliki dewan direksi yang independen dan bisnisnya sama sekali tidak dikontrol dan dioperasikan oleh Temasek. 

Di lain pihak, sikap Singapore Technologies Telemedia (STT) tak kalah meradang dengan putusan KPPU. STT siap menantang KPPU demi melindungi investasinya di Indosat. “STT dan anak perusahaannya akan menantang temuan KPPU dan akan bersikukuh mempertahankan posisi kami,” tegas Presiden dan CEO STT Lee Theng Kiat dalam rilisnya, Selasa (20/11). 

STT selanjutnya akan melakukan review atas rincian keputusan tersebut dan mengambil upaya hukum selayaknya untuk melindungi investasinya di Indosat. “Keputusan KPPU menimbulkan pertanyaan yang serius terhadap pelaksanaan hukum sekaligus meragukan apakah investor asing dapat dengan aman berinvestasi di Indonesia,” pungkas Lee. 

DukunganPada acara jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/11), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyatakan akan mendukung upaya pengajuan banding yang akan dilakukan anak usahanya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) atas vonis KPPU. 

“Atas inisiatif korporasi, Telkom akan mendukung penuh Telkomsel dalam pengajuan banding ke pengadilan negeri,” kata Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia 

Ia menambahkan, dalam pengajuan keberatan terhadap vonis KPPU, dukungan Telkom tidak terkait dengan pengajuan keberatan yang diajukan oleh Temasek. “Dukungan Telkom terhadap Telkomsel, saling tidak terkait dengan pengajuan keberatan Temasek. Keduanya mengajukan keberatan secara terpisah,” ujarnya. 

Eddy menekankan Telkomsel telah memberikan kontribusi yang sangat besar, baik bagi Telkom maupun pemerintah. Nilai pendapatan negara dari Telkom sebagian besar diperoleh dari Telkomsel. Tahun 2006 lalu, Telkom memberikan kontribusi sebesar Rp 23,7 triliun. 

“Dari Rp 23,7 triliun itu, sebagian besar disumbangkan oleh Telkomsel. Oleh karena itu, selayaknya eksistensi Telkomsel dilindungi, yaitu memberikan kesempatan pada perusahaan ini agar berkembang,” kata Eddy. 

Sementara mengenai vonis penurunan tarif 15%, Eddy menyatakan hal itu bisa berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan Telkomsel. “Selama ini, tarif Telkomsel sudah sesuai dengan tarif yang ditetapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), artinya running business Telkomsel sesuai kebutuhan pasar. Penurunan tarif 15% bisa berpengaruh signifikan bagi Telkomsel, walaupun dampaknya belum bisa diperkirakan secara pasti,” kata Eddy. 

Ia juga menjelaskan, tuduhan adanya pengendalian Telkomsel oleh Temasek tidak pernah terjadi. “Kepemilikan 35% saham oleh Singtel itu tidak membuatnya mengendalikan Telkomsel. Sebetulnya, pengendali utama Telkomsel adalah Telkom, karena kami memiliki 65% saham. Jadi tuduhan itu sebenarnya tidak benar,” tandasnya. 

Sementara itu, KPPU menilai keputusan bersalah terhadap Temasek tidak bisa dibawa ke arbitrase internasional. Putusan itu hanya bisa dibawa ke pengadilan di dalam negeri. “Hukum persaingan tidak memungkinkan dibawa ke arbitrase internasional. Hanya di pengadilan dalam negeri,” kata Ketua KPPU M Iqbal saat dihubungi lewat telepon selularnya, Selasa (20/11). 

Pernyataan Iqbal sekaligus menyangkal pendapat bahwa putusan KPPU terhadap Temasek akan dibawa ke arbitrase internasional. Tak tanggung-tanggung Iqbal memberi contoh, yakni kasus Microsoft dengan Uni Eropa, dimana kasusnya tidak bisa dibawa ke arbitrase internasional. 

Iqbal juga mengatakan bahwa putusan KPPU tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. “Kita pernah menghukum Carrefour, tapi Carrefour tetap saja di sini, komentar itu mungkin hanya untuk menakut-nakuti KPPU,” tukas Iqbal. 

Menanggapi kabar dirinya mendapat dana Rp 8 miliar atas kasus Temasek, Iqbal dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak benar. “Kalau memang punya bukti bawa saja ke KPK,” ujar Iqbal. 

Putusannya bisa diperkarakan di ICSIDPendapat berbeda dilontarkan pakar hukum dari Universitas Sumatra Utara, Ningrum Natasya Sirait. Ia mengatakan, ada kemungkinan Temasek membawa putusan KPPU ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. 

“Jika investor merasa investasinya dirugikan pemerintah, investor tersebut bisa mengajukannya ke ICSID. Itu satu-satunya di dunia jika investor melawan pemerintah,” kata Ningrum saat bertandang ke kantor hukumonline, Selasa (20/11).  

Menurut dia, ICSID berbeda dengan arbitrase biasa. “Kalau arbitrase itu apabila ada dua pihak dan dalam perjanjiannya mengatur jika salah satu pihak default (cidera janji, red) dan tidak memenuhi janjinya bisa dibawa ke arbitrase internasional,” kata Ningrum. 

Ningrum menuturkan keputusan hukum yang dikeluarkan KPPU bukan untuk mematikan dunia usaha. Menurutnya, sanksi yang paling tepat untuk membuat jera investor adalah denda, bukan dengan menghukum supaya si investor mengurangi bahkan melepaskan sahamnya di suatu perusahaan. “Kepastian hukum itu penting, tapi juga harus menjamin kepastian berusaha,” tegasnya.   

Ia menambahkan, semua perkara yang ada di KPPU merupakan masalah hukum dan ekonomi. Artinya, di dalam lembaga itu ilmu hukum dan ekonomi kawin dalam suatu kondisi dimana persepsi pasar bisa dilihat dari dua kacamata yang berbeda.  

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief FX Poyuono juga sependapat dengan Ningrum. Ia berujar bahwa dengan adanya putusan ini, KPPU semakin merusak tatanan ekonomi dan hukum yang ada di Indonesia. “Saya ingatkan kepada Bapak Presiden bahwa program ekonomi dan hukum yang sedang anda bangun, telah dirusak oleh KPPU lewat putusan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/11). 

Menurutnya, jika kasus ini jadi dibawa oleh Temasek ke Forum ICSID, maka hancurlah Indonesia. “Saya jamin, para investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia. Para investor akan melihat tidak adanya kepastian hukum,” ujarnya. “Jelas ini akan merusak rencana pemerintah yang akan menarik investor asing sebanyak-banyaknya ke Indonesia,” tambahnya. 

Keputusan KPPU ini, lanjut Arief merupakan lonceng kematian investasi di Indonesia. “Betapa tidak, Temasek yang dua tahun lalu diundang secara terhormat untuk ikut dalam bidding saham Indosat. Kini, diperlakukan sebagai pesakitan dan dihukum sebagai pihak yang melakukan monopoli,” jelasnya.  

Padahal, kata Arief, dalam konteks hukum, sebagai pihak penjual saham Indosat, maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi. Pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan segala informasi terkait dengan transaksi divestasi tersebut. Hal ini terkait erat dengan due dilligence, khususnya terkait dengan aspek legal sebagai dasar dalam melakukan suatu perbuatan dalam divestasi itu.  

Fakta itu, akan menjadi senjata yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR. “Dalam sales and purchase agreement Indosat, secara jelas tertulis bahwa setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan di arbitrase international United Nations Commission on International Law di Hongkong,” paparnya. 

Karena itu, tanpa tedeng aling-aling Arief menuding adanya konspirasi di balik putusan Temasek ini. “Saya adalah saksi hidup semua proses kasus Temasek. Mulai dari awal pengajuan kasus hingga ada putusan seperti ini,” tuturnya.

(Lut/Sut)

No responses yet

Jan 15 2008

Terkait Kasus Temasek, Giliran KPPU Digugat Pelapor

Published by indoconsumet under Uncategorized Edit This

Gugat

FSP BUMN Bersatu menduga KPPU memakai dokumen-dokumen milik mereka secara tidak sah saat memutus kasus Temasek dan Telkomsel. Gugatan pun telah dilayangkan ke PN Jakpus.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus Temasek dan Telkomsel tak henti-hentinya menuai kontroversi. Yang teranyar adalah dugaan digunakannya dokumen-dokumen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (Federasi) secara tidak sah oleh KPPU. Selain itu, dugaan diabaikannya hak Federasi untuk mencabut laporan.  

Terkait dugaan tersebut, pada Jumat (4/1), Federasi secara resmi mendaftarkan gugatannya terhadap KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait dengan penggunaan laporan Federasi tentang dugaan persekongkolan tender oleh PT Indosat dan kelompok usaha Temasek dalam bisnis jasa telekomunikasi nasional. Penggunaan laporan itu dinilai menyalahi aturan karena laporan itu sudah dicabut sebelum KPPU membentuk Tim Pemeriksa Pendahuluan kasus Temasek. 

Tepatnya, kata Ketua Presidium Federasi FX Arief Poyuono, laporan itu mereka cabut pada 2 April 2007 sedangkan Tim Pemeriksa Pendahuluan dibentuk pada 9 April 2007. “Ini jelas menyalahi aturan,” tandasnya kepada Hukumonline di markas Federasi di kawasan Cikini Jakarta, Kamis (3/1). 

Arief menjelaskan, dasar gugatan FSP BUMN Bersatu adalah Pasal 1365 KUHPerdata yakni perbuatan melawan hukum (PMH). PMH ini terkait dengan penggunaan laporan Federasi beserta dalil, bukti dan argumentasinya oleh KPPU di dalam memutus perkara Temasek. Padahal, laporan tersebut secara resmi telah dicabut oleh Federasi, sebelum pemeriksaan pendahuluan digelar. 

“Jika dilihat dan dibaca dari putusan KPPU tentang kasus Temasek yang di publis di website KPPU, jelas tercantum laporan Federasi yang telah dicabut. KPPU jelas tidak menghormati hak Federasi untuk melakukan pencabutan. Federasi sangat dirugikan,” ujarnya. 

Terkait dengan alasan pencabutan, Maulana Bungaran, salah seorang kuasa hukum Federasi menegaskan bahwa itu semata-mata karena sikap KPPU yang mengabaikan laporan tersebut sehingga melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Laporan Federasi, lanjut Maulana pertama kali dimasukkan ke KPPU pada 18 Oktober 2006. Karena dinilai tidak lengkap oleh KPPU, kemudian Federasi menindaklanjuti dengan memasukkan laporan tambahan pada 17 November 2006. Dan, kedua laporan yang sudah masuk tersebut, masih dilengkapi dengan laporan tambahan yang dimasukkan pada 22 Desember 2006.  

Secara sangat jelas dalam kasus Temasek itu paling lambat 150 hari sejak 18 Oktober 2006 atau tepatnya 17 Maret 2007 KPPU sudah harus memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran UU Persaingan Usaha. Namun, kenyataannya, KPPU baru memutus perkara tersebut pada 19 November 2007. Itu berarti jauh melewati batas waktu yang telah ditentukan. 

Yang sangat disesalkan, kata Maulana, sebagai pihak pelapor, Arief selaku Ketua Presidium Federasi sama sekali tidak pernah diundang KPPU untuk didengarkan kesaksian dan penjelasan terkait laporan tersebut. Karena tidak ada tanggapan dan melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU Persaingan Usaha maka Federasi mencabut laporan tersebut.  

Federasi merasa sangat dirugikan, lanjut Maulana ketika pada 19 November 2007 KPPU di dalam memutus perkara Temasek ternyata masih menggunakan dalil, bukti dan argumentasi Federasi sebagaimana terdapat laporan tersebut.  

“Kami khawatir jika pihak Temasek dan Telkomsel menang di tingkat kasasi, Federasi bisa digugat karena memasukkan laporan palsu ke KPPU karena laporan Federasi dipakai KPPU di dalam memutus perkara ini,” paparnya. “Kalau itu yang terjadi, Federasi sangat dirugikan. KPPU sendiri bisa lepas tangan karena mereka hanya bertindak sebagai juri,” tambahnya.  

Arief membantah jika laporan Federasi ini dianggap sebagai produk milik publik sebagaimana didengungkan oleh Ketua KPPU Muhammad Iqbal. “Itu jelas tidak benar. Laporan itu beserta dalil, bukti dan argumentasinya absolut milik Federasi. Siapa pun tidak diperkenankan menggunakan laporan beserta seluruh bukti, dalil dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut untuk kepentingan apa pun tanpa perkenan dari FSP BUMN Bersatu,” tuturnya. “Juga merupakan hak absolut Federasi untuk mencabut laporan beserta seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut,” tandasnya 

Pada kesempatan itu, baik Arief maupun Maulana menegaskan bahwa Federasi tidak akan mencampuri hasil putusan KPPU lewat gugatan ini. Seperti diakui Arief, Federasi hanya memperjuangakn hak perdata Federasi yang telah diabaikan KPPU. Meski apa yang dialami Federasi atas perbuatan melawan hukum oleh KPPU merupakan hal yang tak ternilai harga kerugiannya. Namun, kata Arief, jika dinilai dalam bentuk uang maka kerugian itu adalah setara dengan Rp 1 miliar.  

Lain halnya, lanjut Arief, jika majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Federasi maka secara otomatis putusan KPPU terhadap Temasek dan Telkomsel batal demi hukum. Namun, “Bukan itu yang kami kejar. Target kami agar hak perdata Federasi bisa pulih kembali,” ujar Arief sambil tersenyum penuh arti.

(Lut)

No responses yet

Jan 15 2008

OUT LOOK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI SELULER 2008 :” Kasus Temasek Justru Akan Rugikan Konsumen”

Published by indoconsumet under Uncategorized Edit This

Consumer

Perlindungan terhadap konsumen telekomunikasi selular selalu beriringan dengan kemajuan industri telekomunikasi seluler tersebut. Industri telekomunikasi selular yang bergerak maju akan memberi ruang yang lebih luas bagi perlindungan konsumen. Sebaliknya kemandegan pertumbuhan industri telekomunikasi selular akan mengorbankan pemenuhan hak-hak konsumen terlebih dahulu. 

Petumbuhan  Industri  telekomunikasi selular adalah batu loncatan konsumen untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang semakin memadai. Selama 8 tahun terakhir (tahun 1996 – 2007) industri seluler
Indonesia mengalami pertumbuhan  pelanggan yang cukup tinggi dengan pertumbuhan 69,5 5% CAGR pertahun . sedangkan tingkat penetrasi pasar akan meningkat secara signifikan  dari hanya 1,7% pada tahun 2000 menjadi 28,4%  pada tahun 2008. 

Dengan kemajuan yang pesat selama rentang waktu 1996 – 2007, tak bisa dipungkiri waktu demi waktu konsumen telekomunikasi selular
Indonesia mendapat benefit yang cukup memadai. Jika dahulu  konsumen harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah, hanya untuk mendapat nomor perdana, maka sekarang kartu perdana nyaris tidak ada harganya. 

Oleh karenanya kita berharap pertumbuhan industri telekomunikasi selular di tahun 2008 akan semakin cepat dan dengan sendirinya benefit yang diperoleh konsumen juga akan semakin besar.Namun akankah pertumbuhan industri telekomunikasi selular di tahun 2008 akan sama tingginya dengan tahun-tahun sebelumnya ?.  

 

 

INVESTOR AKAN  WAIT AND SEE DALAM TRIWULAN PERTAMA 2008 KARENA KASUS TEMASEK

 

Pertumbuhan industri telekomunikasi selular Indonesia di tahun 2008 tampaknya masih terpengaruh persoalan vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum Temasek dan Telkomsel karena dituduh telah melakukan praktek monopoli. Vonis KPPU tersebut nampaknya akan menjadi ganjalan serius bagi masuknya investasi di sektor telekomunikasi selular. Para investor mempertanyaka implementasi hukum persaingan usaha yang dilakukan KPPU dalam kasus tersebut. 

 

Keputusan KPPU yang menghukum Temasek dan Telkomsel dinilai  cenderung tanpa argumentasi hukum atau kajian ekonomi yang komprehensif. Tendensi politik dalam keputusan tersebut cukup tinggi. Ditengarai kasus tersebut dilatar-belakangi a adanya kepentingan pemain baru yang enggan membangun industri baru seluler  dan hanya ingin menguasai yang sudah ada . Keputusan KPPU dalam kasus Temasek akan membahwa dampak negatif terhadap tumbuhnya pasar telekomunikasi seluler serta  menghamabat meningkatnya penetrasi pasar . 

 

Kepemilikan saham asing di Indosat ,Telkomsel dan XL  dalam 9 tahun terakhir  sudah menunjukan  bahwa ada pengaruh terhadap meningkatnya konsumer surplus disektor Industri seluler . Hal tersebut  dibuktikan dengan terus meningkatnya penetrasi pasar , menurunnya tariff seluler  , dan tumbuhnya jumlah pelanggan serta berubahnya segmen paasar dari industri seluler  dari kalangan ekonomi kelas atas dan menegah sebagai konsumennya , dalam 8 tahun terkahir kalang ekonomi bawah sudah dapat mengkonsumsinya . 

Sebagian besar Investor nampaknya bersikap “wait and see” terhadap kasus yang saat ini sedang diperiksa dalam tingkat banding tersebut. Apabila dihitung berdasarkan waktu pemeriksaan keberatan yang terdapat dalam UU No.5 Tahun 1999, maka paling lambat pada bulan April 2008 kasus Temasek sudah selesai diperiksa pada tingkatan MA. .  

Dengan masa ”wait and see” sampai keluarnya putusan MA dalam kasus Temasek tersebut, maka  selama triwulan pertama 2008 pertumbuhan industri telekomunikasi akan mengalami pelambatan. Jika pada tingkatan Mahkamah Agung terjadi perubahan signifikan terhadap keputusan KPPU maka arus investasi akan masuk secara normal. Namun apabila tidak terjadi perubahan signifikan maka dipastikan arus investasi akan tersendat.  

 

ISU CONSUMER LOSS YANG JUSTRU KONTRA PRODUKTIF

 

Di dunia bisnis internasional, isu pemenuhan dan pelanggaran hak konsumen adalah isu yang sangat sensitif. Sebuah Pelaku Usaha bisa ’babak belur” jika terbukti telah melanggar hak konsumen. Berbagai gugatan konsumen terhadap pelaku usaha yang melanggar hk konsumen beulang-kali dikabulkan oleh pengadilan. Bahkan dibebrapa negara, lobby aosiasi konsumen begitu kuat hingga bisa mempengaruhi kebijakan pemerrintah. 

Oleha karena itu pelaku usaha bereputasi internasional akan sangat berhati-hati dalam hal pemenuhan hak konsumen. Pelaku bisnis juga akan sangat terganggu dengan adanya isu pelanggaran hak konsumen yang tidak berdasar, tidak ilmiah dan cenderung manipulatif. 

Untuk tahun 2008, isu konsumen telekomunikasi selular yang saat ini tengah berkembang adalah statement KPPU dalam putusan kasus Temasek bahwa telah terjadi Consumer Loss di industri telekomunikasi selular Indonesia. Isu Consumer Loss tersebut dibangun dengan penghitungan terlalu pragmatis . 

Dalil Conseumer Loss yang tertuang dalam putusan KPPU memang tidak secara rinci menguraikan datangnya kesimpulan Consumer Loss  tersebut. Dalil tersebut didasarkan pada hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat  Universitas Indonesia (LPEM UI). Padahal LPEM UI sendiri menegaskan tidak terjadi Consumer Loss dalam industri telekomunikasi selular Indonesia. LPEM UI mengatakan bru ada Consumer Loss jika tarif telekomunikasi selular Indonesia dibandingkan dengan tarif di negara laian yang lebih murah. 

Tentu tidaklah tepat jika penghitungan Consumer Loss dilakukan sepragmatis itu. Faktor-faktor produksi telekomunikasi selular di Hongkong yang hanya sebuha pulau kecil dan Indonesia yang negara kepulauan luas  jelas sangat jauh berbeda. 

Faktanya konsumen telekomunikasi selular Indonesia justru mengalami Consumer Surplus. Hal ini bisa dibuktikan  kenyataan bahwa mulai tahun 2000 s/d 2007  terjadi  penurunan tariff ,  penurunan harga penjualan kartu prabayar serta  tariff SMS .Konsumen diuntungkan dengan banyaknya pilihan tariff yang makin murah  yang ditawarkan oleh operator seluler . 

Indikasi lain terjadinya Consumer Surplus adalah Average Revenue Per User (ARPU) yang semakin rendah . ARPU semakin rendah akibat terjadinya perang tariff antar operator seluler dan diluncurkannya produk voucher pulsa isi ulang (untuk kartu pra-bayar) yang sangat murah sebagai upaya menjaring pelanggan yang memiliki daya beli relatif rendah.  

Tingkat kartu hangus (churn rate) yang tinggi akibat harga jual starter pack yang ditekan sangat rendah demi menjaring pelanggan sebanyak-banyaknya. Rendahnya harga jual starter pack ini mengakibatkan banyak pelanggan yang memperlakukan starter pack hanya sebagai calling card yang akan segera dibuang setelah pulsa habis digunakan. Adapun churn rate pada tahun 2004 adalah 8% dan diperkirakan  meningkat menjadi  17,6 % pada kuartal I tahun 2008. 

 

Kondisi ini  meyebabkan jasa telekomunikasi seluler tak lagi hanya bisa dinikmati oleh kalangan menegah keatas saja tapi sudah kekalangan masyarakat rendah. Suatu pasar dalam industri  produk sekunder  yang  dapat dinikmati kalangan  bawah adalah bukti yang signifikan  telah terjadi konsumer surplus. 

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa dalil Consumer Loss yang dibangun KPPU ternyata tidak memiliki pijakan ilmiah yang kuat. Dalil tersebut tentu akan membawa akibat negatif bagi pertumbuhan industri telekomunikasi selular tersebut. Pada akhirnya yang akan dirugikan justru konsumen telekomunikasi selular itu sendiri. 

 

PEMBERSIHAN OBSTACLE  PERTUMBUHAN INDUSTRI TELEKOMUNIKASI SELULAR AKAN SANGAT MENGUNTUNGKAN KONSUMEN

 

 

Seharusnya tahun 2008 dan 2009 adalah tahun dimana pertumbuhan industri selular Indonesia mencapai puncak. Hal tersebut juga berarti konsumen akan semakin dimanjakan karena kerasnya persaingan antar operator. 

Tahun 2008 dan 2009  akan ditandai dengan  memanasnya persaingan antara partai politik dalam rangka pemilu 2009. Hal ini tentu  akan meyebabkan peningkatan tajam  pengunaan SMS  dan percakapan seluler oleh aktivis  LSM, Parpol dan Tim kampanye untuk  kepentingan Pemilu. Pooling poling SMS dan konsoslidasi parpol  diperkirakan akan meningkat  56%  . 

Logikanya persaingan yang sanagat ketat oleh setiap operator seluler akan memberikan keuntungan bagi Parpol ,LSM  , lembaga pooling  dan tentu saja masyarakat luas karena  makin rendahnya tariff . 

Namun kondisi tersebut hanya bisa terjadi apabila obstacle pertumbuhan industri telekomunikasi selular tersebut bisa dihilangkan . Munculnya persoalan seperti Keputusan KPPU berikut dalil Consumer Loss diharapkan bisa diselesaikan dengan baik oleh institusi terkait. 

Kesimpulan  

1.       Keputusan KPPU yang menghukum Temasek dan Telkomsel  akan memperlambat penetrasi pasar seluler indonesia yang berakibat pertumbuhan pasar akan cenderung turun pada tahun 2008 , akibat melambatnya pertumbuhan sektor industri telekomunikasi maka program pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintahan SBY/JK tidak akan mencapai target 2.       Dengan telah terjadinya pengabaian terhadap pengunaan dasar hukum yang tepat oleh KPPU terhadap Temasek dan Telkomsel  makin nyata bahwa  ,keputusan KPPU menjadi bukti bahwa tidak adanya kepastian hukum bagi investasi asing di Indonesia 3.       Consumer surplus dalam Industri Telekomunukasi seluler dalam 7 terakhir ini  yang disebabkan meningkatnya penetrasi pasar  dan pertumbuhan  Industri Seluler menunjukan bahwa masuknya Investasi asing dalam industri telekomunikasi seluler membawa dampak yang positive  terhadap penguna jasa telepon seluler dengan semakin banyaknya pilihan terhadap operatornya 4.       Consumer surplus dalam 7 tahun terkahir  dalam sektor telekomunikasi seluler dapat dibuktikan secara langsung  , dengan berubahnya segmen pasar seluler yang saat ini sudah dapat di konsumsi oleh masayarakt kalangan bawah  yang mana tadinya hanya kalangan ekonomi atas dan menegah saja yang bisa menikmati 5.       Keputusan KPPU untuk memaksa menurunkan tariff terhadap Telkomsel  tanpa dasar kajian ekonomi dan hukum yang kuat akan berdampak pada matinya operator lainnya , dan memperlambat pertumbuhan  telekomunikasi  seluler  yang pada akhirnya apabila terjadi perlambatan pertumbuhan  kesempatan untuk meningkatnya consumer surplus akan terhambat serta bila terjadi matinya operator lainnya maka akan menimbulkan angka pengangguran yang tinggi di sektor industri seluler.  

 

Indonesia Consumer Association (ICA)Koordinator, 

 

 

 

(Partogi  S.  Simbolon,SH) 

Comments Off

Jan 15 2008

Hello world!

Published by indoconsumet under Uncategorized Edit This

This is the default post! What you think?

One response so far

Advertise Here