Indonesia Consumer Association

Just another Today.com weblog

&
 

Jan 18 2008

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Harus Melakukan Eksplorasi Dan Penemuan Hukum Dalam Perkara Banding Temasek Dan Telkomsel

Published by indoconsumet at 2:59 am under Uncategorized Edit This

kppuSetelah vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Temasek dan Telkomsel, kini perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berkaitan Dengan Kepemilikan Silang Yang Dilakukan Oleh Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel kini sedang diuji di tingkat banding  keberatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan. 

Pemeriksaan perkara ini akan sedikit rumit. Karena pihak Telkomsel mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara pihak Temasek Cs mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, Mahkamah Agung akan menunjuk salah satu Pengadilan Negeri tersebut untuk memeriksa keberatan Temasek maupun Telkomsel. 

Sejak awal perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel sudah menarik perhatian. Banyak investor bersikap wait and see terhadap perkara ini. Mereka menunggu apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan dalam perkara ini. 

Keberadaan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia adalah hal yang wajar dan berlaku pula di banyak Negara lain, namun penerapan hukum anti monopoli dan anti persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara ini masih  cukup membingungkan. 

Sulit untuk dimengerti bagaimana KPPU baru memutuskan perkara ini setelah lebih satu tahun sejak perkara ini dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2006. Padahal jika dihitung berdasarkan Pasal-pasal dalam UU No 5 Tahun 1999, jangka waktu KPPU untuk membuat keputusan tak lebih dari 160 hari. Pembatasan waktu 160 hari oleh Undang-undang ini bertujuan  menjaga adanya kepastian hukum dan tidak dipergunakannya hukum tanpa due process of law

Sulit juga untuk dimengerti bagaimana KPPU berasumsi Indosat sengaja dikerdilkan oleh Temasek. Padahal kepemilikan saham Temasek di Indosat jauh lebih besar dari pada kepemilikan saham Temasek di  Telkomsel. 

BEBERAPA HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN MAJELIS HAKIM

 

Kita semua berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang akan memeriksa perkara Temasek ini dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi ekonomi di Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. 

 

 

Melalui Eksaminasi Publik yang telah dilakukan oleh IDM beberapa waktu lalu, kita melihat bahwa keputusan KPPU banyak mengandung kelemahan. Namun untuk mengupas kelemahan tersebut satu demi satu, akan sangat sulit bagi Majelis Hakim mengingat terbatasnya alokasi waktu yang hanya 30 hari.  

Karenanya untuk dapat membuat putusan yang benar-benar adil dalam perkara Temasek, Majelis Hakim bisa melihat beberapa hal terpenting terlebih dahulu. Hal pertama yang harus diperhatikan Majelis Hakim adalah persoalan jangka waktu pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan negeri harus secara jeli melihat ketentuan yang mengatur jangka waktu pemeriksaan pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan perkara yang diterapkan oleh KPPU dalam perkara tersebut. Apakah sudah benar-benar sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 atau bahkan bertentangan dengan undang-undang.  

Fakta keluarnya vonis KPPU setelah lebih setahun laporan dimasukkan dan setelah  laporan tersebut  dicabut oleh sang pelapor harus benar-benar diuji oleh majelis hakim pengadilan negeri. Jika Majelis Hakim menemukan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap UU No. 5 Tahun 1999 maka yang harus diputuskan oleh Majelis Hakim adalah membatalkan putusan KPPU, karena dilakukan cacat hukum dan batal demi hukum. 

Selanjutnya yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri adalah penerapan pengertian saham mayoritas oleh KPPU. Harus dikejar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri apakah klaim KPPU soal saham Mayoritas Temasek di Indosat dan Telkomsel sudah benar, karena apabila hal tersebut dibenarkan merupakan permerkosaan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, mengingat pengertian saham mayoritas antara Perusahaan Tertutup dengan Saham mayoritas pada Perusahaan Terbuka berbeda bahkan diatur secara khusus.  

Dalam putusannya KPPU mengesampingkan pengertian saham mayoritas yang ada dalam UU PT, Black Law Dictionary dan juga Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun dalam  perkara lain yang pernah diperiksa dan diputus oleh KPPU yaitu perkara Cineplex 21, KPPU jelas-jelas mengacu pada UU PT, mengenai pengertian dari saham mayoritas. Tidak sebagaimana diasumsikan dalam putusan KPPU dalam perkara No. 07/KPPU-L/2007. 

Majelis Hakim harus menguji apakah KPPU dibenarkan membuat tafsiran sendiri atas suatu aturan perundang-undangan  dan apakah KPPU berwenang mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan mengedepankan doktrin yang belum tentu dapat diterapkan di Indonesia, karena berlainan sistem hukum yang digunakan antara negara yang menganut doktrin dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.  

Jika Majelis Hakim berpendapat KPPU tidak berhak mengesampingkan UU PT dan Yurisprudensi yang pernah dibuat, maka tuduhan kepemilikan silang yang berdasarkan pada asumsi terbuktinya kepemilikan saham mayoritas haruslah dibatalkan.  

 

Hal lain yang juga harus diuji oleh Majelis Hakim adalah penerapan Doktrin Single Economic Entity, apakah sudah tepat atau justru tidak tepat dan manipulatif. Tuduhan KPPU berdasarkan  Single Economic Entity Doctrine maksudnya menempatkan Temasek sebagai parent Company dan perusahaan yang dibawahnya sebagai subsidiarynya/anak perusahaan.  

Padahal dalam Single Economic Enttity Doctrin Yang digunakan dalam  Hukum Persaingan Usaha Masyarakat Ekonomi Eropa sangat jelas bahwa suatu perusahaan induk akan menjadi satu kesatuan unit usaha serta dapat mengontrol apabila kepemilikan sahamnya melebihi 50 % persen pada perusahaan subsidinya, dalam hal ini kepemilikan Saham Temasek di Telkomsel dan Indosat tidak mencapai 50 %. 

DALAM MEMERIKSA PERKARA KEBERATAN, MAJELIS HAKIM HARUS MELAKUKAN EKSPLORASI dan PENEMUAN HUKUM (RECHTVINDING)

 

Meskipun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Keputusan KPPU mengatur bahwa  Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas Perkara, namun bukan berarti Majelis Hakim tidak bisa melakukan eksplorasi dan penemuan hukum. 

Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004  Tentang Kekuasaan Kehakiman secara jelas mengatur bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.  

Perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel adalah perkara pelik yang kaya akan perdebatan teori antara KPPU dan para Terlapor. Perkara ini juga  menjadi perhatian yang cukup serius di masyarakat. Karenanya majelis hakim haruslah melakukan eksplorasi hukum maupun penemuan hukum agar dapat menyimpulkan pihak mana yang telah tepat dalam menerapkan teori dan pihak mana yang memanipulasi teori. 

Majelis Hakim juga harus menyadari bahwa perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel tidak semata-mata kepentingan para pihak yang terkait langsung saja. Namun perkara tersebut juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. 

Jakarta, 27 Desember 2007Indonesia Development MonitoringDirektur, 

 

 

(Dwi Mardianto, SH)HP. 085210480001 

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.