Indonesia Consumer Association

Just another Today.com weblog

&
 

Jan 15 2008

Terkait Kasus Temasek, Giliran KPPU Digugat Pelapor

Published by indoconsumet at 9:23 am under Uncategorized Edit This

Gugat

FSP BUMN Bersatu menduga KPPU memakai dokumen-dokumen milik mereka secara tidak sah saat memutus kasus Temasek dan Telkomsel. Gugatan pun telah dilayangkan ke PN Jakpus.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus Temasek dan Telkomsel tak henti-hentinya menuai kontroversi. Yang teranyar adalah dugaan digunakannya dokumen-dokumen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (Federasi) secara tidak sah oleh KPPU. Selain itu, dugaan diabaikannya hak Federasi untuk mencabut laporan.  

Terkait dugaan tersebut, pada Jumat (4/1), Federasi secara resmi mendaftarkan gugatannya terhadap KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait dengan penggunaan laporan Federasi tentang dugaan persekongkolan tender oleh PT Indosat dan kelompok usaha Temasek dalam bisnis jasa telekomunikasi nasional. Penggunaan laporan itu dinilai menyalahi aturan karena laporan itu sudah dicabut sebelum KPPU membentuk Tim Pemeriksa Pendahuluan kasus Temasek. 

Tepatnya, kata Ketua Presidium Federasi FX Arief Poyuono, laporan itu mereka cabut pada 2 April 2007 sedangkan Tim Pemeriksa Pendahuluan dibentuk pada 9 April 2007. “Ini jelas menyalahi aturan,” tandasnya kepada Hukumonline di markas Federasi di kawasan Cikini Jakarta, Kamis (3/1). 

Arief menjelaskan, dasar gugatan FSP BUMN Bersatu adalah Pasal 1365 KUHPerdata yakni perbuatan melawan hukum (PMH). PMH ini terkait dengan penggunaan laporan Federasi beserta dalil, bukti dan argumentasinya oleh KPPU di dalam memutus perkara Temasek. Padahal, laporan tersebut secara resmi telah dicabut oleh Federasi, sebelum pemeriksaan pendahuluan digelar. 

“Jika dilihat dan dibaca dari putusan KPPU tentang kasus Temasek yang di publis di website KPPU, jelas tercantum laporan Federasi yang telah dicabut. KPPU jelas tidak menghormati hak Federasi untuk melakukan pencabutan. Federasi sangat dirugikan,” ujarnya. 

Terkait dengan alasan pencabutan, Maulana Bungaran, salah seorang kuasa hukum Federasi menegaskan bahwa itu semata-mata karena sikap KPPU yang mengabaikan laporan tersebut sehingga melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Laporan Federasi, lanjut Maulana pertama kali dimasukkan ke KPPU pada 18 Oktober 2006. Karena dinilai tidak lengkap oleh KPPU, kemudian Federasi menindaklanjuti dengan memasukkan laporan tambahan pada 17 November 2006. Dan, kedua laporan yang sudah masuk tersebut, masih dilengkapi dengan laporan tambahan yang dimasukkan pada 22 Desember 2006.  

Secara sangat jelas dalam kasus Temasek itu paling lambat 150 hari sejak 18 Oktober 2006 atau tepatnya 17 Maret 2007 KPPU sudah harus memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran UU Persaingan Usaha. Namun, kenyataannya, KPPU baru memutus perkara tersebut pada 19 November 2007. Itu berarti jauh melewati batas waktu yang telah ditentukan. 

Yang sangat disesalkan, kata Maulana, sebagai pihak pelapor, Arief selaku Ketua Presidium Federasi sama sekali tidak pernah diundang KPPU untuk didengarkan kesaksian dan penjelasan terkait laporan tersebut. Karena tidak ada tanggapan dan melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU Persaingan Usaha maka Federasi mencabut laporan tersebut.  

Federasi merasa sangat dirugikan, lanjut Maulana ketika pada 19 November 2007 KPPU di dalam memutus perkara Temasek ternyata masih menggunakan dalil, bukti dan argumentasi Federasi sebagaimana terdapat laporan tersebut.  

“Kami khawatir jika pihak Temasek dan Telkomsel menang di tingkat kasasi, Federasi bisa digugat karena memasukkan laporan palsu ke KPPU karena laporan Federasi dipakai KPPU di dalam memutus perkara ini,” paparnya. “Kalau itu yang terjadi, Federasi sangat dirugikan. KPPU sendiri bisa lepas tangan karena mereka hanya bertindak sebagai juri,” tambahnya.  

Arief membantah jika laporan Federasi ini dianggap sebagai produk milik publik sebagaimana didengungkan oleh Ketua KPPU Muhammad Iqbal. “Itu jelas tidak benar. Laporan itu beserta dalil, bukti dan argumentasinya absolut milik Federasi. Siapa pun tidak diperkenankan menggunakan laporan beserta seluruh bukti, dalil dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut untuk kepentingan apa pun tanpa perkenan dari FSP BUMN Bersatu,” tuturnya. “Juga merupakan hak absolut Federasi untuk mencabut laporan beserta seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut,” tandasnya 

Pada kesempatan itu, baik Arief maupun Maulana menegaskan bahwa Federasi tidak akan mencampuri hasil putusan KPPU lewat gugatan ini. Seperti diakui Arief, Federasi hanya memperjuangakn hak perdata Federasi yang telah diabaikan KPPU. Meski apa yang dialami Federasi atas perbuatan melawan hukum oleh KPPU merupakan hal yang tak ternilai harga kerugiannya. Namun, kata Arief, jika dinilai dalam bentuk uang maka kerugian itu adalah setara dengan Rp 1 miliar.  

Lain halnya, lanjut Arief, jika majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Federasi maka secara otomatis putusan KPPU terhadap Temasek dan Telkomsel batal demi hukum. Namun, “Bukan itu yang kami kejar. Target kami agar hak perdata Federasi bisa pulih kembali,” ujar Arief sambil tersenyum penuh arti.

(Lut)

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!