Indonesia Consumer Association

Just another Today.com weblog

&
 

Jan 15 2008

OUT LOOK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI SELULER 2008 :” Kasus Temasek Justru Akan Rugikan Konsumen”

Published by indoconsumet at 9:17 am under Uncategorized Edit This

Consumer

Perlindungan terhadap konsumen telekomunikasi selular selalu beriringan dengan kemajuan industri telekomunikasi seluler tersebut. Industri telekomunikasi selular yang bergerak maju akan memberi ruang yang lebih luas bagi perlindungan konsumen. Sebaliknya kemandegan pertumbuhan industri telekomunikasi selular akan mengorbankan pemenuhan hak-hak konsumen terlebih dahulu. 

Petumbuhan  Industri  telekomunikasi selular adalah batu loncatan konsumen untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang semakin memadai. Selama 8 tahun terakhir (tahun 1996 – 2007) industri seluler
Indonesia mengalami pertumbuhan  pelanggan yang cukup tinggi dengan pertumbuhan 69,5 5% CAGR pertahun . sedangkan tingkat penetrasi pasar akan meningkat secara signifikan  dari hanya 1,7% pada tahun 2000 menjadi 28,4%  pada tahun 2008. 

Dengan kemajuan yang pesat selama rentang waktu 1996 – 2007, tak bisa dipungkiri waktu demi waktu konsumen telekomunikasi selular
Indonesia mendapat benefit yang cukup memadai. Jika dahulu  konsumen harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah, hanya untuk mendapat nomor perdana, maka sekarang kartu perdana nyaris tidak ada harganya. 

Oleh karenanya kita berharap pertumbuhan industri telekomunikasi selular di tahun 2008 akan semakin cepat dan dengan sendirinya benefit yang diperoleh konsumen juga akan semakin besar.Namun akankah pertumbuhan industri telekomunikasi selular di tahun 2008 akan sama tingginya dengan tahun-tahun sebelumnya ?.  

 

 

INVESTOR AKAN  WAIT AND SEE DALAM TRIWULAN PERTAMA 2008 KARENA KASUS TEMASEK

 

Pertumbuhan industri telekomunikasi selular Indonesia di tahun 2008 tampaknya masih terpengaruh persoalan vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum Temasek dan Telkomsel karena dituduh telah melakukan praktek monopoli. Vonis KPPU tersebut nampaknya akan menjadi ganjalan serius bagi masuknya investasi di sektor telekomunikasi selular. Para investor mempertanyaka implementasi hukum persaingan usaha yang dilakukan KPPU dalam kasus tersebut. 

 

Keputusan KPPU yang menghukum Temasek dan Telkomsel dinilai  cenderung tanpa argumentasi hukum atau kajian ekonomi yang komprehensif. Tendensi politik dalam keputusan tersebut cukup tinggi. Ditengarai kasus tersebut dilatar-belakangi a adanya kepentingan pemain baru yang enggan membangun industri baru seluler  dan hanya ingin menguasai yang sudah ada . Keputusan KPPU dalam kasus Temasek akan membahwa dampak negatif terhadap tumbuhnya pasar telekomunikasi seluler serta  menghamabat meningkatnya penetrasi pasar . 

 

Kepemilikan saham asing di Indosat ,Telkomsel dan XL  dalam 9 tahun terakhir  sudah menunjukan  bahwa ada pengaruh terhadap meningkatnya konsumer surplus disektor Industri seluler . Hal tersebut  dibuktikan dengan terus meningkatnya penetrasi pasar , menurunnya tariff seluler  , dan tumbuhnya jumlah pelanggan serta berubahnya segmen paasar dari industri seluler  dari kalangan ekonomi kelas atas dan menegah sebagai konsumennya , dalam 8 tahun terkahir kalang ekonomi bawah sudah dapat mengkonsumsinya . 

Sebagian besar Investor nampaknya bersikap “wait and see” terhadap kasus yang saat ini sedang diperiksa dalam tingkat banding tersebut. Apabila dihitung berdasarkan waktu pemeriksaan keberatan yang terdapat dalam UU No.5 Tahun 1999, maka paling lambat pada bulan April 2008 kasus Temasek sudah selesai diperiksa pada tingkatan MA. .  

Dengan masa ”wait and see” sampai keluarnya putusan MA dalam kasus Temasek tersebut, maka  selama triwulan pertama 2008 pertumbuhan industri telekomunikasi akan mengalami pelambatan. Jika pada tingkatan Mahkamah Agung terjadi perubahan signifikan terhadap keputusan KPPU maka arus investasi akan masuk secara normal. Namun apabila tidak terjadi perubahan signifikan maka dipastikan arus investasi akan tersendat.  

 

ISU CONSUMER LOSS YANG JUSTRU KONTRA PRODUKTIF

 

Di dunia bisnis internasional, isu pemenuhan dan pelanggaran hak konsumen adalah isu yang sangat sensitif. Sebuah Pelaku Usaha bisa ’babak belur” jika terbukti telah melanggar hak konsumen. Berbagai gugatan konsumen terhadap pelaku usaha yang melanggar hk konsumen beulang-kali dikabulkan oleh pengadilan. Bahkan dibebrapa negara, lobby aosiasi konsumen begitu kuat hingga bisa mempengaruhi kebijakan pemerrintah. 

Oleha karena itu pelaku usaha bereputasi internasional akan sangat berhati-hati dalam hal pemenuhan hak konsumen. Pelaku bisnis juga akan sangat terganggu dengan adanya isu pelanggaran hak konsumen yang tidak berdasar, tidak ilmiah dan cenderung manipulatif. 

Untuk tahun 2008, isu konsumen telekomunikasi selular yang saat ini tengah berkembang adalah statement KPPU dalam putusan kasus Temasek bahwa telah terjadi Consumer Loss di industri telekomunikasi selular Indonesia. Isu Consumer Loss tersebut dibangun dengan penghitungan terlalu pragmatis . 

Dalil Conseumer Loss yang tertuang dalam putusan KPPU memang tidak secara rinci menguraikan datangnya kesimpulan Consumer Loss  tersebut. Dalil tersebut didasarkan pada hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat  Universitas Indonesia (LPEM UI). Padahal LPEM UI sendiri menegaskan tidak terjadi Consumer Loss dalam industri telekomunikasi selular Indonesia. LPEM UI mengatakan bru ada Consumer Loss jika tarif telekomunikasi selular Indonesia dibandingkan dengan tarif di negara laian yang lebih murah. 

Tentu tidaklah tepat jika penghitungan Consumer Loss dilakukan sepragmatis itu. Faktor-faktor produksi telekomunikasi selular di Hongkong yang hanya sebuha pulau kecil dan Indonesia yang negara kepulauan luas  jelas sangat jauh berbeda. 

Faktanya konsumen telekomunikasi selular Indonesia justru mengalami Consumer Surplus. Hal ini bisa dibuktikan  kenyataan bahwa mulai tahun 2000 s/d 2007  terjadi  penurunan tariff ,  penurunan harga penjualan kartu prabayar serta  tariff SMS .Konsumen diuntungkan dengan banyaknya pilihan tariff yang makin murah  yang ditawarkan oleh operator seluler . 

Indikasi lain terjadinya Consumer Surplus adalah Average Revenue Per User (ARPU) yang semakin rendah . ARPU semakin rendah akibat terjadinya perang tariff antar operator seluler dan diluncurkannya produk voucher pulsa isi ulang (untuk kartu pra-bayar) yang sangat murah sebagai upaya menjaring pelanggan yang memiliki daya beli relatif rendah.  

Tingkat kartu hangus (churn rate) yang tinggi akibat harga jual starter pack yang ditekan sangat rendah demi menjaring pelanggan sebanyak-banyaknya. Rendahnya harga jual starter pack ini mengakibatkan banyak pelanggan yang memperlakukan starter pack hanya sebagai calling card yang akan segera dibuang setelah pulsa habis digunakan. Adapun churn rate pada tahun 2004 adalah 8% dan diperkirakan  meningkat menjadi  17,6 % pada kuartal I tahun 2008. 

 

Kondisi ini  meyebabkan jasa telekomunikasi seluler tak lagi hanya bisa dinikmati oleh kalangan menegah keatas saja tapi sudah kekalangan masyarakat rendah. Suatu pasar dalam industri  produk sekunder  yang  dapat dinikmati kalangan  bawah adalah bukti yang signifikan  telah terjadi konsumer surplus. 

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa dalil Consumer Loss yang dibangun KPPU ternyata tidak memiliki pijakan ilmiah yang kuat. Dalil tersebut tentu akan membawa akibat negatif bagi pertumbuhan industri telekomunikasi selular tersebut. Pada akhirnya yang akan dirugikan justru konsumen telekomunikasi selular itu sendiri. 

 

PEMBERSIHAN OBSTACLE  PERTUMBUHAN INDUSTRI TELEKOMUNIKASI SELULAR AKAN SANGAT MENGUNTUNGKAN KONSUMEN

 

 

Seharusnya tahun 2008 dan 2009 adalah tahun dimana pertumbuhan industri selular Indonesia mencapai puncak. Hal tersebut juga berarti konsumen akan semakin dimanjakan karena kerasnya persaingan antar operator. 

Tahun 2008 dan 2009  akan ditandai dengan  memanasnya persaingan antara partai politik dalam rangka pemilu 2009. Hal ini tentu  akan meyebabkan peningkatan tajam  pengunaan SMS  dan percakapan seluler oleh aktivis  LSM, Parpol dan Tim kampanye untuk  kepentingan Pemilu. Pooling poling SMS dan konsoslidasi parpol  diperkirakan akan meningkat  56%  . 

Logikanya persaingan yang sanagat ketat oleh setiap operator seluler akan memberikan keuntungan bagi Parpol ,LSM  , lembaga pooling  dan tentu saja masyarakat luas karena  makin rendahnya tariff . 

Namun kondisi tersebut hanya bisa terjadi apabila obstacle pertumbuhan industri telekomunikasi selular tersebut bisa dihilangkan . Munculnya persoalan seperti Keputusan KPPU berikut dalil Consumer Loss diharapkan bisa diselesaikan dengan baik oleh institusi terkait. 

Kesimpulan  

1.       Keputusan KPPU yang menghukum Temasek dan Telkomsel  akan memperlambat penetrasi pasar seluler indonesia yang berakibat pertumbuhan pasar akan cenderung turun pada tahun 2008 , akibat melambatnya pertumbuhan sektor industri telekomunikasi maka program pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintahan SBY/JK tidak akan mencapai target 2.       Dengan telah terjadinya pengabaian terhadap pengunaan dasar hukum yang tepat oleh KPPU terhadap Temasek dan Telkomsel  makin nyata bahwa  ,keputusan KPPU menjadi bukti bahwa tidak adanya kepastian hukum bagi investasi asing di Indonesia 3.       Consumer surplus dalam Industri Telekomunukasi seluler dalam 7 terakhir ini  yang disebabkan meningkatnya penetrasi pasar  dan pertumbuhan  Industri Seluler menunjukan bahwa masuknya Investasi asing dalam industri telekomunikasi seluler membawa dampak yang positive  terhadap penguna jasa telepon seluler dengan semakin banyaknya pilihan terhadap operatornya 4.       Consumer surplus dalam 7 tahun terkahir  dalam sektor telekomunikasi seluler dapat dibuktikan secara langsung  , dengan berubahnya segmen pasar seluler yang saat ini sudah dapat di konsumsi oleh masayarakt kalangan bawah  yang mana tadinya hanya kalangan ekonomi atas dan menegah saja yang bisa menikmati 5.       Keputusan KPPU untuk memaksa menurunkan tariff terhadap Telkomsel  tanpa dasar kajian ekonomi dan hukum yang kuat akan berdampak pada matinya operator lainnya , dan memperlambat pertumbuhan  telekomunikasi  seluler  yang pada akhirnya apabila terjadi perlambatan pertumbuhan  kesempatan untuk meningkatnya consumer surplus akan terhambat serta bila terjadi matinya operator lainnya maka akan menimbulkan angka pengangguran yang tinggi di sektor industri seluler.  

 

Indonesia Consumer Association (ICA)Koordinator, 

 

 

 

(Partogi  S.  Simbolon,SH) 

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Comments are closed at this time.